Heboh Surat Bebas Covid-19 di Toko Online, Ini Respons RS Mitra Keluarga

Okezone
 Okezone - Fri, 15 May 2020 04:41
 Dilihat: 541
Heboh Surat Bebas Covid-19 di Toko Online, Ini Respons RS Mitra Keluarga

JAKARTA - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan surat keterangan sehat atau bebas virus corona (Covid-19) yang dijual di toko online (e-commerce). Surat keterangan sehat tersebut dibanderol dengan harga Rp70 ribu dan menggunakan kop surat Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga.

Menggapi hal itu, pihak RS Mitra Keluarga mengungkapkan surat tersebut ilegal. Pasalnya, manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan Bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.

"Kami mohon agar pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegera mungkin," tulis RS Mitra Keluarga di Instagram resminya, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut, RS Mitra Keluarga mengungkap pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat tanpa izin.

Hebohnya surat tersebut juga telah diselidiki pihak polisi. Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus jual beli surat keterangan sehat bebas Covid-19 di toko online tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, pelakunya akan diproses secara hukum.

"Kami akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kami akan proses," kata Aryo.

Sejak pemerintah melonggarkan moda transportasi umum beroperasi lagi, surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 kini diburu masyarakat yang ingin bepergian. Sesuai protokol kesehatan, bagi yang ingin bepergian di masa pandemi Covid-19 wajib ada surat keterangan sehat.

Pihak toko online, Tokopedia dan Shopee juga turut menanggapi hal tersebut. Keduanya sepakat untuk memastikan agar surat keterangan sehat tidak dapat dijual di platform.

"Kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini. Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi," kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya.

Jika ada penjual yang melanggar, lanjut dia, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.

Sementara manajemen Shopee menyatakan telah menurunkan produk dan menutup toko yang menjual surat keterangan bebas Covid-19 seharga Rp39 juta melalui website itu.

"Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," ucap Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana.

Sumber: Okezone