Heboh soal Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Ini Klarifikasi BI
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyatakan, klarifikasi tersebut terkait pemberitaan yang menyebut uang Rp10 ribu ini sudah tidak berlaku.
"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," ujar Marlison dalam keterangan resmi, Jumat (4/10/2024).
Sebagai informasi tambahan, uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Menurut Marlison, BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Pajak Mencekik Trending, Netizen: Tolong PPN 12% Segera Dibatalkan!
Okezone - Thu, 19 Dec 2024
Viral Warga Ditolak Pegawai saat Tukar Uang Logam, Ini Penjelasan BI
Okezone - Sat, 14 Dec 2024
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57