Heboh soal Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Ini Klarifikasi BI

Okezone
 Okezone - Fri, 04 Oct 2024 10:04
 Dilihat: 201

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyatakan, klarifikasi tersebut terkait pemberitaan yang menyebut uang Rp10 ribu ini sudah tidak berlaku.

"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," ujar Marlison dalam keterangan resmi, Jumat (4/10/2024).

Sebagai informasi tambahan, uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Menurut Marlison, BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Sumber: Okezone