Didenda Rp100 Juta, Penyebar Meme PDIP Bayar Pakai Uang Receh Hasil Saweran

Okezone
 Okezone - Tue, 18 Jun 2019 15:30
 Dilihat: 419
Didenda Rp100 Juta, Penyebar Meme PDIP Bayar Pakai Uang Receh Hasil Saweran

WONOGIRI - Keluarga dr Martanto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk melaksanakan isi putusan Majelis Hakim bernomor 07/Pid.Sus/2019/PN.Wng tanggal 28 Mei 2019, yaitu membayarkan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Martanto merupakan terpidana penyebaran meme PDIP. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00.

Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Hoaks Server KPU yang Di-setting Menangkan Jokowi

Muhammad Taufiq, selaku kuasa hukum dr Martanto menuturkan, keluarga kliennya membayar uang denda tersebut dengan pecahan kertas dari Rp2 ribu-an, Rp5 ribu hingga pecahan Rp20 ribu yang merupakan hasil saweran dari rekan rekannya, dan juga dari warga Wonogiri. Pembayaran denda tersebut sah dan legal meski dibayar dengan uang recehan.

"Rekan dan juga banyak warga Wonogiri yang saweran untuk membantu dokter Martanto. Karena merasa peduli dengan nasib dia. Sejak dulu Pak Martanto memang dikenal dokter yang sosial kepada pasien-pasiennya," ujar Muhammad Taufiq, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, Martanto diadili dengan dakwaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirinya dituduh mencemarkan PDIP lewat meme yang disebarkannya dalam grup Whatsapp (WA) IDI Wonogiri.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Prabowo ke MK, Muncul Hoaks Adu Domba TNI dan Polri

Meme bertuliskan "PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam" dengan gambar Megawati dan gambar partai-partai lain. Meme tersebut kemudian viral, dan sebenarnya bukan ia yang membuat, melainkan mendapatkannya dari grup lain dan meneruskannya ke grup WA IDI Wonogiri.

Namun, apa yang dilakukan Martanto dilaporkan oleh pihak lain ke kepolisian dan berujung penahanan hingga persidangan dan hakim memutus bersalah.

Sumber: Okezone