Dapat BLT Rp3,5 Juta dari Kartu Prakerja, Netizen: Biaya Training Jangan Terlalu Besar

Okezone
 Okezone - Sat, 13 Feb 2021 06:17
 Dilihat: 402
Dapat BLT Rp3,5 Juta dari Kartu Prakerja, Netizen: Biaya Training Jangan Terlalu Besar

JAKARTA - BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan pada 2021. Sebagai gantinya, pekerja bisa mendapatkan bantuan senilai Rp3,5 juta dalam Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pekerja yang ingin menambah pundi-pundi pemasukan. Bahkan, mereka yang sudah mempunyai gaji besar pun juga bisa mendaftarnya.

Peniadaan BLT subsidi gaji tahun ini pun sangat disayangkan para pekerja. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang masih ada membuat pekerja masih ada yang terkeda dampaknya.

"Kalo tahun 2021 gak ada anggaran buat BLT BSU ngapain tahun 2020 di cairkan, bikin program kok setengah hati. Kartu Prakerja cair tapi BLT BSU gak di cairkan padahal jelas-jelas lebih penting BLT BSU di masyarakat." tulis @sugengsupriyanto1927, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Disetop, Netizen Ngeluh: Gelombang II Saja Belum Cair

Netizen lainnya juga berpesan agar program Kartu Prakerja tidak mengeluarkan dana training terlalu besar. Karena merasa hanya terbuang, dan lebih baik dialihkan untuk menambah jumlah penerima dana.

"Andai nnti ada prakerja-12, mhn agar dana utk training tdk terlalu besr. Gel1-11 dari Rp3,4jt, 1jt msk ke startup penyedia training. Hampir 30% dana yg dikeluarkan pmrth "terbuang". Akan lbh baik klo 30% tsb digunakan utk menambah jml penerima dana. Mhn direview kebijakannya." tulis @BijiSalak18 di Twitter @KemnakerRI.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Diganti Bantuan Rp3,5 Juta, Netizen: Pekerja Tak Butuh Kartu Prakerja

Sebelumnya, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.

"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," ujarnya kepada Okezone.

Sumber: Okezone