Begini Kronologis Pemobil BMW Todong Senpi di Jakpus yang Viral

Okezone
 Okezone - Sat, 15 Jun 2019 12:31
 Dilihat: 601
Begini Kronologis Pemobil BMW Todong Senpi di Jakpus yang Viral

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan ungkap kasus koboi jalanan dengan senjata api yang dilakukan Andy Wibowo (AW) di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan AW sudah diringkus kepolisian pada pukul 01.00 WIB pagi tadi. Arie memaparkan kronologi terjadinya aksi koboi tersebut.

Baca juga: Nekat Todong Senpi, Pengemudi BMW yang Viral Positif Narkoba

Mulanya pelaku AW sedang mengendarai mobil BMW miliknya di Jalan Alaydrus. Kemudian, mobil yang dikemudikannya berpapasan atau berhadap-hadapan dengan mobil Panther milik pengemudi lainnya di ruas jalan tersebut.

AW, kata polisi, merasa ruas jalan yang dilaluinya satu arah. Ia kemudian turun dari mobilnya dan menghampiri pengendara mobil Panther yang menghalangi mobilnya tersebut.

Baca juga: Punya Izin Kepemilikan, Polisi Pastikan Senpi Pemobil BMW di Jakpus Asli

"Tersangka merasa itu satu arah. Karena merasa yakin, dia turun bawa senjata dan mengetukkan senjatanya ke jendela mobil Panther di mana ada korban atas nama Oman Rahman," kata Arie di Polrestro Jakpus, Kemayoran, Jakpus, Sabtu (15/6/2019).

Setelah korban membuka kaca mobilnya, AW langsung menodongkan bedil ke kepala korban. Korban merasa takut lalu mengalah dan memundurkan mobilnya. Setelah itu AW langsung melanjutkan perjalanannya.

"Peristiwa itu direkam oleh beberapa orang saksi," jelas Arie.

Baca juga: Jadi Viral, Pengemudi BMW "Koboi" yang Keluarkan Senpi Ditangkap Polisi

Ternyata, setelah dilakukan pengecekan, Jalan Alaydrus berlaku dua arah. Dengan demikian, AW diduga melawan arah pada saat peristiwa itu terjadi. Namun ia merasa benar bahwa jalan tersebut satu arah.

"Tersangka itu merasa satu arah. Setelah kita cek jalan dua arah," ungkap Arie.

Atas aksinya itu, AW disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman 13 tahun penjara.

Sumber: Okezone