Bea Cukai Jawab Kritikan Netizen soal Aturan Barang Bawaan

Okezone
 Okezone - Sun, 24 Mar 2024 03:28
 Dilihat: 102

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal kritikan netizen terkait aturan wajib lapor dan mendapat persetujuan atas kapasitas barang bawaan masyarakat saat ke luar negeri.

Penumpang diwajibkan untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Kendati begitu, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang dan tidak bersifat wajib.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," ujar Nirwala melalui keterangan pers, dikutip Minggu (24/3/2024).

Sumber: Okezone