Bangkai Ikan "Monster" Berkepala Buaya Hebohkan Singapura, Ternyata Ini Asal-Usulnya

Okezone
 Okezone - Wed, 24 Feb 2021 08:59
 Dilihat: 351
Bangkai Ikan "Monster" Berkepala Buaya Hebohkan Singapura, Ternyata Ini Asal-Usulnya

SINGAPURA - Seonggok bangkai ikan aneh berkepala mirip buaya yang ditemukan di sebuah danau telah membuat heboh publik Singapura. Bangkai itu ditemukan pada Minggu (21/2/2021) di MacRitchie Reservoir ahli geologi Karen Lythgoe yang membagikannya di laman Facebook Facebook Nature Society (Singapore).

Pihak berwenang Singapura mengidentifikasi bangkai tersebut sebagai ikan alligator gar, spesies yang berasal dari Amerika Utara. Ikan yang seharusnya tidak pernah bisa ada di Singapura itu dapat tumbuh mencapai panjang 2,5 meter, dan diduga dilepaskan oleh pemiliknya karena ukuran yang sudah terlalu besar.

BACA JUGA: Viral Pemancing Tangkap Ikan Monster Raksasa yang Hidup di Perairan Dalam

Bangkai ikan tersebut telah dievakuasi oleh Badan Air Nasional (PUB) pada Senin (22/2/2021).

Dalam pernyataan bersama pada Rabu (24/2/2021) PUB dan Dewan Taman Nasional Singapura (NParks) mengatakan bahwa selama 10 tahun terakhir, lebih dari 20 orang telah menghadapi tindakan penegakan hukum karena melepaskan hewan secara ilegal.

Ketika populasi hewan bukan asli tumbuh, mereka bersaing untuk mendapatkan sumber daya alam dengan keanekaragaman hayati asli, kata pernyataan itu sebagaimana dilansir The Straits Times.

Pada Januari 2019, sekitar 140 ikan pari motoro, yang bukan asli, dikeluarkan dari Waduk Lower Peirce.

Karen Lythgoe yang menemukan bangkai ikan itu mengatakan terkejut saat kecewa setelah mengetahui asal usul bangkai tersebut.

BACA JUGA: Nelayan Fukushima Temukan Ikan Monster Berwajah Mengerikan

"Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa ikan tersebut dilepaskan di alam liar, itu tidak bertanggung jawab," kata Dr Lythgoe.

Di bawah Peraturan Utilitas Umum, mereka yang melepaskan hewan ke waduk dan saluran air dapat didenda hingga USD3.000 (sekira Rp42 juta). Pelanggar yang tertangkap saat melepaskan hewan di taman dan cagar alam menghadapi denda hingga USD50.000 (sekira Rp703 juta), sementara mereka yang melepaskan satwa liar dapat didenda maksimal USD5.000 (sekira Rp70 juta).

Sumber: Okezone