5 Fakta Ratna Sarumpaet, Viral Berujung Vonis 2 Tahun Penjara

Okezone
 Okezone - Fri, 12 Jul 2019 00:31
 Dilihat: 563

JAKARTA - Ratna Sarumpaet terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Oleh karenanya, ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim.

Berikut adalah fakta-fakta kasus hukum ibunda Atiqah Hasiholan tersebut hingga akhirnya dijatuhi hukuman yang dirangkum oleh Okezone;

1.Viral di media sosial

Kasus Ratna Sarumpaet memang diawali dengan postingan dari salah satu netizen yang viral di media sosial. Dalam postingan itu terlihat kalau hampir seluruh wajahnya yang bengkak, dan disebut-sebut dikarenakan mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Postingan yang viral pada 2 Oktober 2018 itu pun rupanya langsung direspon cepat oleh beberapa politisi, yaitu politisi dari Partai Gerindra Rachel Maryam dan bahkan politisi PAN Hanum Rais sempat mengabadikan momen bersama dengan Ratna Sarumpaet dengan wajah yang masih bengkak.

Baca Juga: Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

2.Prabowo Subianto turut angkat bicara

Tak hanya Rachel Maryam dan Hanum Rais, kabar penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet pun ditanggapi oleh Prabowo Subianto yang pada saat itu menjadi calon presiden pada Pilpres 2019.

Saat itu, Prabowo melakukan konferensi pers untuk meminta agar aparat hukum dapat menindak tegas penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.

Sumber: Okezone