5 Fakta Kehebohan Ivermectin, Bukan Obat Covid-19 tapi...

Okezone
 Okezone - Fri, 25 Jun 2021 23:09
 Dilihat: 507
5 Fakta Kehebohan Ivermectin, Bukan Obat Covid-19 tapi...

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir bakal memperbanyak produksi Ivermectin untuk terapi Covid-19. Obat yang dikembangkan PT Indofarma Tbk merupakan produk generik dari Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet.

Secara in vitro, Ivermectin memiliki aktivitas anti-virus yang luas (broad-spectrum anti-viral activity) dengan cara menghambat replikasi Covid-19.

Berikut adalah fakta mengenai Ivermectin yang dirangkum Okezone, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: WHO Sebut Belum Cukup Bukti untuk Ivermectin Jadi Obat Covid-19

1. Obat Keras

Erick mengingatkan Ivermectin merupakan obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter, sehingga tidak boleh asal-asalan dalam mengonsumsinya.

"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," ujar Erick Thohir.

Lebih lanjut ia menjelaskan Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia.

Baca Juga: Selain Ivermectin, India Akhirnya Larang 2 Jenis Obat Ini untuk Pasien Covid-19

2. Untuk Terapi Covid-19

Erick Thohir menegaskan bahwa Ivermectin, obat yang diproduksi PT Indofarma Tbk digunakan untuk terapi penanganan Covid-19, bukan obat Covid-19.

Hal ini pun, kata Erick Thohir terus dikomunikasi dengan Kementerian Kesehatan. Sebab, dari studi yang ada, Ivermectin dianggap bisa membantu terapi pencegahan dan harganya sangat murah.

"Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat Covid-19. Ini bagian dari salah satu terapi," ujar Erick Thohir.

Sumber: Okezone