Viral Surat Papua Merdeka, Polri: Kelompok yang Melawan Hukum Kita Tindak

Okezone
 Okezone - Tue, 31 Jul 2018 11:38
 Viewed: 136
Viral Surat Papua Merdeka, Polri: Kelompok yang Melawan Hukum Kita Tindak

JAKARTA - Sebuah surat berisi pengumuman "Pemerintahan Sementara Papua Barat" beredar di media sosial. Surat tersebut terganggal 31 Mei 2018 bertuliskan Pengumuman Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), sesuai dengan aturan dan Mekanisme Internasional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas pembuat maupun penyebar surat tersebut. Pasalnya, surat itu telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.

"Prinsipnya negara ini negara konstitusi. Kalau ada kelompok manapun yang inkonstitusional apalagi melakukan perbuatan melawan hukum, kita tindak," ungkap Iqbal di Hotel Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Namun begitu, Iqbal mengaku belum dapat memastikan perihal kebenaran surat itu. Ia akan segera menyelidiki surat kontroversi tersebut.

"Saya belum cek, dan akan cek kebenarannya, dan Polda Papua Barat kita minta melakukan pengecekan benar atau tidak," kata Iqbal menegaskan.

Baca: Ratusan Anggota OPM Puncak Jaya Ikrarkan Diri Kembali ke NKRI

Baca: PBB Tolak Petisi Permohonan Kemerdekaan Papua Barat

Berdasarkan data yang diperoleh Okezone, dalam surat tersebut tertulis bahwa rencana pengumuman telah dikonfirmasi ke UN, PIF, MSG, ACP, negara-negara anggota PBB di New York, beberapa kedutaan besar di Jakarta dan Jakarta Foreign Correspondence Club di Jakarta.

"Kami mengundang pemimpin dan seluruh rakyat Papua Barat untuk hadir menyaksikan momen penting ini," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Kepala Pemerintahan Sementara NRFPB, Yoab Syatfle.

Pertemuan dilaksanakan pada siang tadi sekira pukul 11.00 WITA di Halaman Uncen Lama, samping Auditorium Abepura. Pengumuman pemerintahan sementara dalam surat tersebut merupakan bagian dari kesiapan Papua Barat menuju kemerdekaan, pengakuan internasional, dan menjadi anggota UN, PIF, MSG, dan ACP.

Source: Okezone