Viral Kasus Rafael, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bintara Polri

Okezone
 Okezone - Fri, 30 Jul 2021 06:29
 Viewed: 200
Viral Kasus Rafael, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bintara Polri

JAKARTA - Rafael Malalangi, pemuda asal Minahasa Selatan kecewa karena Namanya yang sudah lulus penerimaan Calon Bintara Polri 2021, tiba-tiba menghilang dan berganti dengan nama calon lain. Kasus Rafael pun jadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial.

Merespons kejadian itu, Polda Sulawesi Utara pun memberikan klarifikasi. Karo SDM Polda Sulut Kombes Pol Octo Budhi Prasetyo mengatakan, peristiwa ini terjadi karena ada kesalahan dalam input data oleh operator.

Pada saat diumumkan yang bersangkutan lulus rangking 22 dari total 22 kuota yang tersedia atau peringkat terakhir.

"Setelah sidang kelulusan diumumkan, datanglah satu orang calon siswa mengomplain nilainya tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh, khususnya jasmani renang. Komplain itu kami akomodir terus dicek ke papan live chat, kan ada tanda tangannya, ternyata memang antara nilai di live chat dan di sini berbeda. Memang itu kesalahan operator saat menginput data, operator dari tim jasmani," ujar Octo, Kamis 29 Juli 2021.

Baca juga: Kronologi Rafael Calon Siswa Bintara Polri Batal Lulus

Melansir dari situs Polri, pendaftaran Bintara 2021 dibuka dari 19 Maret 2021 hingga 1 April 2021. Pengumuman nama-nama yang lulus pun telah diumumkan. Lantas, apa syarat dan cara mendaftar sebagai Bintara Polri?

Penambahan kekuatan personel Polri diselenggarakan lewat penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021. Para peserta yang lulus bakal menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Adapun jumlah peserta didik 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus). Pendidikan mulai dibuka pada 26 Juli 2021 dan selesai Pendidikan 22 Desember 2021.

Persyaratan umum:

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b. lulusan: 1) SMA/sederajat:

a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;

b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;

c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian. 2) lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi

3) lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;

d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

Source: Okezone