Viral karena Menimbun BBM, DPO 8 Tahun Kasus Perampokan Ditangkap

Okezone
 Okezone - Wed, 27 Sep 2023 13:39
 Viewed: 222

LAMPUNG UTARA - Pelarian AS (30) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara perampokan, berakhir usai diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Senin (25/9/2023).

Warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara ini sudah 8 tahun berada dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA:

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu DPO Polres Lampung Utara.

Teddy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diringkus polisi usai wajahnya terekam dalam video viral di media sosial yang menunjukkan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:

"Benar, pelaku diamankan anggota, karena telah menjadi DPO kasus curas (pencurian dengan kekerasan) rampok 8 tahun silam bersama rekannya yang sudah menjalani hukuman," ujar Teddy dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Teddy melanjutkan, atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Source: Okezone