Viral Jalan Ambulans Dihalangi, Tama S Langkun Harap Kesadaran Masyarakat Bisa Ditingkatkan

Okezone
 Okezone - Sat, 06 May 2023 07:35
 Viewed: 89

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun sangat menyayangkan perilaku pengguna minibus yang menghalang-halangi laju ambulans di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, ambulans harus diprioritaskan karena membawa orang sakit. "Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga terkait urusan kemanusiaan," kata Tama saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Tama memaparkan bahwa secara regulasi Undang-Undang telah meletakan ambulans yang membawa orang sakit, sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--, meminta masyarakat Kabupaten Bogor mengingat baik-baik bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Source: Okezone