Video Bagi Uang Viral di Medsos, Pasangan Gubernur Malut Ini Terancam Diskualifikasi

Okezone
 Okezone - Tue, 15 May 2018 10:39
 Viewed: 608
Video Bagi Uang Viral di Medsos, Pasangan Gubernur Malut Ini Terancam Diskualifikasi

TERNATE - Ancaman diskualifikasi merundung asangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus - Rivai Umar (AHM-Rivai). Hal tersebut terjadi usai video di mana paslon yang diusung Golkar dan PPP membagi-bagikan uang kepada warga terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.

Video yang disebar banyak pengguna media sosial di Maluku Utara itu direkam saat AHM tengah melakukan kampanye akbar di Lapangan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Malut pada Sabtu 12 Mei. Dalam rekaman itu, terlihat AHM membagi-bagikan sejumlah uang kepada pendukungnya.

Bagi-bagi uang tersebut dilakukan saat pendukungnya sedang asyik berjoget ketika diputarkan musik. Dari atas panggung AHM yang mengenakan baju berwarna kuning, kemudian mendekati para pendukungnya dan mengeluarkan uang dari kantong celana jeans sebelah kanannya.

Dalam video tersebut, AHM terlihat mengeluarkan beberapa lembar uang yang langsung diambil para pendukung yang ada didekatnya. Usai saweran, AHM kemudian berjalan ke panggung sebelah kiri dan sempat berpura-pura merogoh kantong celana belakangnya.

Sambil tersenyum, dia pun berpura-pura seperti akan melemparkan uang ke pendukungnya lagi namun tidak ada uang yang diberikan.

Bawaslu Provinsi Malut sendiri sudah mendapatkan informasi itu dan saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait video viral saweran AHM saat kampanye akbar tersebut.

"Kami saat ini sedang melakukan proses penyelidikan video tersebut," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Selasa (15/5/2018).

Muksin menambahkan kepada semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Bawaslu menyelidiki dan meneliti video yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Jika terbukti, dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon pada dan hukuman penjara yang terdapat di pasal 73 serta 187A UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota," ungkapnya.

Source: Okezone