OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya

Okezone
 Okezone - Thu, 21 Sep 2023 06:16
 Viewed: 345

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan kepada penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada 20-21 September 2023.

Adapun, pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan debitur bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh AdaKami.

BACA JUGA:

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan bahwa dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial "K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

BACA JUGA:

"AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).

Source: Okezone