Kasus Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Bisa Kena Pidana?

Okezone
 Okezone - Thu, 21 Sep 2023 13:18
 Viewed: 317

JAKARTA - Kasus viral bunuh diri nasabah AdaKami karena diteror debt collector diduga banyak ditemui pelanggaran.

Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur secara rinci berbagai macam prosedur penagihan mulai dari pengiriman surat hingga pemanggilan.

BACA JUGA:

"Kalau pun harus mendatangi misalnya rumah debitur yang menunggak pun tidak dilakukan dengan cara-cara seperti itu, apalagi sudah order fiktif, pengancaman, itu sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Bhima kepada MPI, Kamis (21/9/2023).

Kemudian masalah berikutnya kata Bhima adalah terkait dengan bunga.

BACA JUGA:

Bhima menilai peraturan soal bunga sejauh ini masih lemah karena belum ada peraturan batas maksimum bunga.

Di sisi lain OJK sudah mengatur denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran bahwa denda tidak boleh melebihi pokok pinjaman.

Source: Okezone