Heboh Mr Hu, Menkop UMKM Minta Shopee Beri Penjelasan

Okezone
 Okezone - Fri, 19 Feb 2021 04:01
 Viewed: 297
Heboh Mr Hu, Menkop UMKM Minta Shopee Beri Penjelasan

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta penjelasan Shopee terkait fenomena Mr Hu yang ramai diperbincangkan masyarakat. Pemerintah juga memastikan bahwa komitmen untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal.

"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil," kata Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/2/2021)

Baca Juga: UMKM Pinjam ke Bank untuk Beli Bahan Baku hingga Alat Produksi

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Shopee Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 98,1 % dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1 % penjual crossborder.

Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 %, sedangkan produk crossborder hanya 3 %, dan sisanya pedagang besar lokal.

"Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri. Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara," kata Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia.

Baca Juga: Ekspor RI Didominasi Pengusaha Besar, UMKM Kesulitan

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, MenkopUKM akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

Sebelumnya, perlindungan Pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

KemenkopUKM juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.

Source: Okezone