Banyak Prajurit Tersandung Kasus Video Viral, Mabes TNI Imbau Bijak Bermedsos

Okezone
 Okezone - Fri, 13 Nov 2020 07:02
 Viewed: 290
Banyak Prajurit Tersandung Kasus Video Viral, Mabes TNI Imbau Bijak Bermedsos

JAKARTA - Markas Besar (Mabes) TNI mengimbau kepada semua prajurit agar bisa bijak dalam bermedia sosial. Imbauan ini menyusul adanya sejumlah anggota TNI yang diancam dijatuhi sanksi lantaran menyatakan simpatinya kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad menuturkan, para prajurit harus paham bahwasanya di tubuh TNI memiliki aturan khusus yang berbeda dengan aturan sipil.

"Kita harus lebih baik dalam bermedia, dalam menggunakan media sosial, ya memang kita sudah tidak bisa menghindar dengan ini semua. Tapi ada aturan-aturan bagi prajurit TNI yang sudah diatur, baik secara UU kita punya KHUPM dan kita juga punya UU disiplin militer," ucapnya kepada wartawan di Mabes TNI, Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut dia menuturkan, para prajurit yang tersandung kasus akhir-akhir ini nampaknya tidak paham betul akan aturan yang berlaku. Dia menegaskan, prajurit TNI harus berdiri di semua golongan, sesuai dengan Sapta Marga.

"Kejadian seperti itu mungkin ya mereka kurang mengerti tujuannya apa. Tapi yang jelas tentu perlu kita ingatkan supaya kita berdiri di atas semua golongan," ucapnya.

Atas pemberian sanksi seperti yang belakangan terjadi, dia memastikan TNI bukan berarti membenci agama. Melainkan itu hanya menerapkan dari aturan yang telah berlaku, detilnya di Sapta Marga yang ketiga dengan menyebut bahwa prajurit TNI mesti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Sebagai prajurit nasional kita berdiri di semua golongan. Dan tentu saja sebagai Sapta Marga kita tetap junjung tinggi agama. Sapta Marga ketiga itu kita bertakwa ke tuhan tapi tentu ada prosedur dan ada caramua yang disampaikan," ucapnya.

Diberitakan sebumnya, Kodam Jaya telah memastikan telah menahan oknum prajurit TNI AD terkait video ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' yang viral di media sosial. Penahanan dilakukan Kodam Jaya selama 14 hari.

Selain itu, video prajurit TNI AU menyanyikan sambutan untuk pimpinan FPI tersebut juga viral. Polisi Militer TNI AU (Pomau) pun sudah turun tangan dengan memastikan yang bersangkutan telah ditahan.

Source: Okezone