6 Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat yang Menghebohkan

Okezone
 Okezone - Thu, 16 Jan 2020 16:00
 Viewed: 384
6 Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat yang Menghebohkan

JAKARTA - Munculnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah menghebohkan warganet. Terungkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) bukan sepasang suami istri secara hukum negara.

Kasus ini mengemuka berawal ketika Raja dan Ratu Keraton menggelar deklarasi pendirian keraton pada 29 Desember 2019, dan kirab budaya pada 10 Januari 2020. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan penipuan.

Berikut 6 fakta terbaru kasus Keraton Agung Sejagat:

1. Raja dan Ratu KAS Ditangkap

Raja dan Ratu dari Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Toto Santoso (42) ditangkap bersama istrinya Fanni Aminadia (41) pada Selasa, 14 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB saat perjalanan menuju Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Polisi menduga kelompok pimpinan Toto bersama pengikutnya telah melakukan penipuan dan berita bohong. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perturan Hukum Pidana terkait penipuan dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.

2. Punya Kementerian Khusus Ritual

Keraton Agung Sejagat memiliki 13 struktur pemerintahan pusat dan daerah. Selain itu, juga memiliki kementerian khusus yang membidangi ritual-ritual keraton.

"Ritual-ritual itu ada dan di situ (keraton) ada dalam jabatan salah satu kementerian yang khusus menangani ritual. Dan ritual yang mereka lakukan ya bakar-bakar kemenyan, ada sesajen, dan nyanyi-nyanyi, macam-macam," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu 15 Januari 2020.

3. Pengikut Dijanjikan Gaji Besar

Para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan dan diberi harapan jika bersedia bergabung akan mendapat gaji hingga puluhan juta rupiah.

"Iurannya mulai Rp3 juta sampai Rp30 juta. Mereka menjanjikan akan mendapatkan jabatan setingkat menteri, gubernur, lurah, dengan gaji besar dalam bentuk dolar," ujar Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

Source: Okezone