6 Fakta Aturan TikTok Shop Cs Bikin Heboh

Okezone
 Okezone - Sat, 30 Sep 2023 23:06
 Viewed: 393

JAKARTA - Perkembangan dunia perdagangan daring (e-commerce) semakin pesat di Indonesia. Namun belum lama ini masyarakat dihebohkan soal social commerce seperti TikTok.

Negara pun langsung melakukan perubahan aturan terkait TikTok Shop dan social commerce di Indonesia.

Berikut Okezone ramkum fakta-fakta terkait aturan TikTok Cs yang bikin heboh, Minggu (1/10/20023):

1. TikTok Shop Cs Resmi Dilarang

Pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang TikTok Shop dan platform social commerce lainnya untuk menjalankan transaksi jual beli barang atau jasa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merumuskan regulasi yang mengatur perdagangan daring (e-commerce) dan konvensional (luring) agar berjalan secara adil.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, perubahan aturan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam perdagangan antara dunia daring dan dunia konvensional. Untuk mencapai tujuan ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah mengalami revisi mendalam.

2. Pemisahan Jelas Antara Social Commerce dan E-commerce

Dalam rangka mencapai pemisahan yang tegas antara platform social commerce dan e-commerce, aturan yang direvisi menetapkan sejumlah ketentuan baru. Di dalam platform e-commerce, transaksi barang impor akan diperbolehkan asalkan memenuhi batasan minimal sebesar USD100. Pemerintah juga akan menyusun daftar positif (positive list) barang-barang yang berhak diimpor dan diperjualbelikan melalui e-commerce.

3. TikTok Shop Hanya Boleh untuk Promosi

Aturan baru tersebut mengharuskan platform social commerce, termasuk TikTok Shop, untuk fokus pada kegiatan promosi barang atau jasa. Mereka tidak diperkenankan lagi untuk melakukan transaksi langsung seperti jual beli. Hal ini akan mengubah peran social commerce menjadi semacam platform digital yang berfokus pada mempromosikan produk.

Aturan ini didasarkan pada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perdagangan daring dan perdagangan konvensional. Selain itu, ini juga merupakan respons terhadap masalah Predatory Pricing yang berdampak negatif pada industri UMKM dalam negeri.

4. Fokus pada Promosi

Peraturan baru yang diberlakukan mengamanatkan bahwa platform social commerce, seperti yang terlihat pada TikTok Shop, memiliki kewenangan hanya dalam melakukan promosi barang atau jasa. Mereka tidak diizinkan untuk melaksanakan transaksi pembayaran dalam bentuk apapun.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan dengan tegas bahwa social commerce memiliki batasan aktivitas hanya pada tindakan promosi. Dalam kata-katanya, "hanya boleh untuk promosi", ia menekankan bahwa fungsi utama dari platform social commerce adalah memfasilitasi promosi dan memperkenalkan produk atau jasa kepada masyarakat, tanpa keterlibatan dalam transaksi jual beli.

Source: Okezone