Wanita yang Viral Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sudah Diamankan Polisi

Okezone
 Okezone - Mon, 01 Jul 2019 04:19
 Dilihat: 477
Wanita yang Viral Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sudah Diamankan Polisi

BOGOR - SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah diamankan polisi. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB pada Minggu 30 Juli 2019. Saat itu, SM masuk ke dalam masjid sambil membawa anjing peliharaannya.

Baca Juga: Viral Wanita di Bogor Marah-Marah Sambil Bawa Anjing ke Dalam Masjid

"Sesuai keterangan saksi-saksi, SM masuk ke dalam masjid setelah Zuhur sambil membawa anjingnya. Lalu pengurus masjid yang melihat langsung memintanya keluar tetapi SM menolak dan terlibat cekcok," kata Dicky, Senin (1/7/2019).

Kepada para jemaah di dalam masjid, SM hendak mencari suaminya dengan penuh emosi. Namun, jemaah masjid yang geram atas perilakunya dengan membawa anjing langsung mengusrinya keluar.

"Perempuan itu ingin mencari suaminya. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat anggota segera bergerak ke lokasi dan mengamankan ibu-ibu tersebut dan dibawa ke Polres Bogor," jelas Dicky.

Dari hasil pemeriksaan sementara wanita tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu dikarenakan SM tidak dapat memberikan keterangan yang konsisten kepada penyidik ditambah rekam medis kondisi kejiwaannya yang diberikan suami SM.

"Saat pemeriksaan, SM memang agak mengalami kejiawaan di mana yang bersangkutan sulit diperiksa. Emosinya meluap dan tidak memberikan keterangan yang konsisten. Keterangan suami, SM mengalami gangguan kejiwaan dibuktikan dengan dua surat rekam medis dari dua rumah sakit," papar Dicky.

Baca Juga: DMI Kutuk Keras Peristiwa Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor

Meski demikian, polisi masih akan memastikan kondisi kejiwaan SM dengan membawanya ke RS Polri Kramatjati. Hingga saat ini, pihaknya juga sudah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus tersebut.

"Kita akan memastikan ulang dengan membawanta ke RS Polri, termasuk memeriksa dokter yang menangani SM. Jika nantinya terbukti, kita terapkan Pasal 156 KUHP Tentang Penistaan Agama, ancaman di atas lima tahun penjara," ucap dia.

Sumber: Okezone