Viral saat Pandemi, Kini Clubhouse PHK 50% Karyawan

Okezone
 Okezone - Fri, 28 Apr 2023 12:58
 Dilihat: 206

JAKARTA - Platform streaming berbasis audio, Clubhouse segera melakukan Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) terhadap 50% tenaga kerjanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya melakukan strukturisasi ulang terhadap perusahaan dan berfokus pada tim yang lebih kecil.

Clubhouse mengatakan akan tetap memenuhi hak karyawan yang terkena PHK. Pertama, memberikan gaji penuh dan membayarkan asuransi kesehatan hingga 31 Agustus 2023.

Kedua, mempercepat pemberian ekuitas. Ketiga, memberikan laptop perusahaan kepada yang terdampak. Terakhir, memberikan dukungan karier.

"Kami perlu mengatur ulang perusahaan, menghilangkan peran dan membawanya ke tim yang lebih kecil dan berfokus pada produk," ujar Founder Clubhouse, Paul Davison dan Rohan Seth dalam note kepada karyawan, dilansir website resmi Clubhouse, Jumat (28/4/2023).

Sebelumnya, platform ini sangat viral ketika pandemi. Hampir seluruh kalangan memanfaatkan Clubhouse untuk melakukan diskusi mengenai topik tertentu. Bahkan, diketahui valuasi perusahaan berhasil meningkat dari USD 1 juta menjadi USD 4 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun.

Namun, jumlah pengguna Clubhouse terus mengalami penurunan yang sangat drastis setelah pandemi. Hal ini tentu membuat kondisi keuangan perusahaan kian menurun hingga terpaksa harus melakukan PHK massal.

Sumber: Okezone