Viral "Plang Kantor Polisi Bersama", Ini Klarifikasi Mantan Kapolres Ketapang

Okezone
 Okezone - Fri, 13 Jul 2018 07:33
 Dilihat: 503
Viral "Plang Kantor Polisi Bersama", Ini Klarifikasi Mantan Kapolres Ketapang

KETAPANG - Setelah foto papan/plang nama bertuliskan Kantor Polisi Bersama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Ketapang dan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok Provinsi Jiangsu Resor Suzhou di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat viral, AKBP Sunario yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ketapang, langsung memberikan klarifikasi lewat video.

Video berdurasi 3 menit itu pun menyusul viral. Dalam video itu, Sunario memberi penjelasan. Dia mengaku tidak ingin ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai foto plang kerja sama yang disebutnya plakat tersebut.

"Saya sebagai Kapolres Ketapang, saya akan mengklarifikasi tentang adanya posting-an-posting-an tentang kantor polisi bersama yang ada di Kabupaten Ketapang. Perlu saya jelaskan semua kepada masyarakat supaya tidak terjadinya kesalahpahaman tentang hal tersebut," kata Sunario dalam video yang beredar Kamis (12/7/2018) malam.

Sunario melanjutkan, plang nama tersebut merupakan contoh yang dibawa Kepolisian Shuzou saat berkunjung ke salah satu perusahaan yang ada di Ketapang. Plang itu ditujukan untuk menjalin kerja sama antara kepolisian.

"Kamis tanggal 12, adanya kunjungan Kepolisian Shuzou, dan dia juga merupakan sebuah Wali Kota Shuzou ke perusahaan PT BSM, yang mana mereka juga mengundang Polres Ketapang untuk melaksanakan kunjungan tersebut. Mereka meminta kerja sama pada Polres Ketapang dalam hal kepolisiannya dengan membawa contoh sebuah plakat yang untuk kerjasama nantinya. Plakat ini yang viral di media sosial," paparnya.

Karena plang itu tidak bisa digunakan, maka langsung diamankan di Mapolres Ketapang. "Sekarang plakat ini ada di Polres Ketapang karena kesepakatan antara kedua belah pihak itu belum ada atau kita tolak. Karena Polres Ketapang itu tidak bisa mengeluarkan kesepakatan, yang ada itu adalah melalui Mabes Polri. Mereka kita sarankan bahwa untuk adanya kerja sama itu melalui adanya Mabes Polri. Bila Mabes Polri setuju maka barulah adanya kesepakatan tersebut," katanya.

Sumber: Okezone