Viral Pengendara Bayar Rp724 Ribu saat Keluar Gerbang Tol, Jasa Marga Bilang Begini

Okezone
 Okezone - Mon, 26 Jun 2023 21:08
 Dilihat: 355

JAKARTA - Akun TikTok @erlanggaleo sempat mengunggah video, yang mengungkap kekecewaan karena harus membayar biaya tol di luar dugaan sebesar Rp724 ribu. Menanggapi video viral tersebut, Jasamarga menyebut pengendara dikenakan denda karena tidak sesuai arah perjalanan.

Jasamarga menyebut berdasarkan hasil penulusuran di lapangan, pengendara tersebut diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol. Maka dari itu pengendara tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," tulis VP. Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo dalam keterangan Jasamarga, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA:

Viral! Ditegur Gegara Merokok, Pria Ini Marah dan Ngaku Polisi

Perhitungan denda sebesar Rp724.000, berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

BACA JUGA:

Chat Miliarder Calon Penumpang Kapal Selam Titan dan CEO Oceangate Viral, Ini Isinya

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

Sumber: Okezone