Viral Mobil Ferrari di Pesawat Garuda, Apa Kata Bea Cukai?

Okezone
 Okezone - Fri, 06 Dec 2019 08:59
 Dilihat: 571
Viral Mobil Ferrari di Pesawat Garuda, Apa Kata Bea Cukai?

JAKARTA - Media sosial tengah ramai dengan viralnya video pesawat Garuda Indonesia yang mengangkut mobil mewah Ferrari berwarna merah. Hal ini kembali dikaitkan dengan kasus penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton lewat pesawat maskapai penerbangan pelat merah itu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun angkat bicara terkait video tersebut. Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro, melalui video itu terlihat bahwa bukan berlokasi di Indonesia.

Hal itu dipastikan dengan terlihatnya mobil katering makanan dalam video tersebut bertuliskan Dnata. Itu menunjukkan perusahaan Dnata Group, penyedia layanan pengelolaan bandara yang berlokasi di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Baca Juga: 4 Direksi Garuda Tak Kantongi Izin Jemput Pesawat Baru yang Bawa Harley

"Lihat saja videonya, itu kalau lihat kateringnya ada tulisan Dnata, itu enggak ada beroperasi di Indonesia. Jadi jelas itu di luar negeri," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Oleh sebab itu, Deni membantah mobil Ferarri tersebut berkaitan dengan kasus penyelundupan moge Harley Davidson dan sepeda Brompton. "Jadi enggak ada kaitannya. Karena itu juga bukan di wilayah negara Indonesia," kata dia.

Adapun video viral mobil Ferari berdurasi 7 detik tersebut muncul pada 6 Desember 2019 lewat akun twitter @kurawa. Dalam pantauan Okezone, hingga saat ini pukul 15.30 WIB, video tersebut sudah di retweets 1.500 kali dan disukai 2.100 akun. Video itu juga sudah ditonton 102.800 kali.

Video viral itu memang muncul usai ramainya pemberitaan mengenai penyelundupan moge Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat A3390-900 seri Neo milik Garuda Indonesia. Kendaraan tersebut merupakan milik Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara yang diterbangkan dari Toulouse, Prancis.

Kejadian itu membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Ari dari jabatan Dirut Garuda Indonesia, yang nantinya proses pemberhentian dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

"Dengan ini, (saya) akan memberhentikan Direktur Utama Garuda dan tentu proses dari ini akan ada prosedurnya lagi," ujar Erick dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Sumber: Okezone