Viral Anak Kendarai Truk Kontainer, Polisi: Syarat SIM B2 Ketat & Panjang

Okezone
 Okezone - Fri, 30 Apr 2021 08:05
 Dilihat: 426
Viral Anak Kendarai Truk Kontainer, Polisi: Syarat SIM B2 Ketat & Panjang

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan terkait video viral seorang anak mengemudikan truk kontainer melanggar hukum dan ketentuan yang ada.

Sambodo menjelaskan bahwa dalam UU, untuk mengemudikan truk kontainer harus memiliki SIM B2 Umum, syaratnya usia minimal 23 tahun dan memiliki SIM B1 Umum selama setahun, dan untuk memiliki SIM B1 Umum harus memiliki SIM A umum selama setahun.

"Padahal sudah dijelaskan dalam UU lalu lintas untuk mengemudikan truk kontainer plat kuning ini maka dibutuhkan SIM B2 Umum," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (30/4/2021) di Mapolda Metro Jaya.

Pihak kepolisian dikatakannya akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap penggunaan tenaga anak di bawah umur yang digunakan oleh perusahaan angkutan barang.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Anak 12 Tahun yang Viral Kendarai Truk Kontainer

"Jadi prosesnya lama, panjang dan sudah ada juga ketentuan umurnya untuk seseorang bisa mengemudikan truk kontainer atau sejenisnya," jelas Sambodo Purnomo Yogo.

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah video yang viral di media sosial beberapa hari terakhir, terlihat aksi bocah 12 tahun yang berani dan mahir mengemudikan truk tronton tersebut mendapatkan komentar dari para netizen.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Kendarai Truk karena Sopir Aslinya Ngantuk

Dalam video tersebut, sopir truk bocah ini sempat ditanya oleh sesama pengendara. "Mau ke mana?" tanya seorang pengguna jalan. "Tasik," jawab bocah itu.

"Umur berapa?" tanya pengguna jalan lagi. "Dua belas," jawab bocah tersebut sembari menyetir dan merokok.

Sumber: Okezone