Sidang Vonis Dimulai, Habib Rizieq Nampak Memegang Tasbih

Okezone
 Okezone - Thu, 27 May 2021 08:04
 Dilihat: 253
Sidang Vonis Dimulai, Habib Rizieq Nampak Memegang Tasbih

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim atau vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021).

Berdasarkan pantauan MNC Portal secara virtual, sidang tersebut telah dibuka oleh majelis hakim. HRS yang telah hadir di muka sidang langsung duduk di kursi yang telah disiapkan. Habib Rizieq nampak memegang benda yang mirip seperti tasbih di tangan kanannya sembari mendengarkan pernyataan hakim.

Baca juga: Ini Alasan Hanif Alatas Bikin Video Testimoni Kesehatan Habib Rizieq

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya. Jaksa menilai Habib Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca juga: Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Kuasa Hukum: Kami Tak Pernah Ngundang

4. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sumber: Okezone