Sempat Sumpah Pocong, Pelaku Cabul yang Viral Divonis 12 Tahun Penjara

Okezone
 Okezone - Tue, 10 Oct 2023 21:30
 Dilihat: 145

PALEMBANG - Pasca viral dengan aksi nekatnya melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu viral, Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan terhadap AR, anak di bawah umur menjalani sidang vonis di persidangan Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).

Majelis Hakim diketuai Edi Palawi MH dalam amar putusannya menyatakan kalau terdakwa Rian Antoni secara sah meyakinkan terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Ia terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) junto pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengakibatkan anak trauma ketakutan.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa Kejati Sumsel.

Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya berang di hadapan majelis hakim sambil berdiri teriak banding tak terima.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa cabul, John Fredi menyatakan, dalam perkara ini mewakili terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding karena putusan dinilai tak berkeadilan.

Sumber: Okezone