Sebut Nabi Muhammad SAW Miskin dan Susah Sampai Akhir Hayat, Marbot Masjid Ini Ditangkap Polisi!
slidegossip.com - Seorang marbot masjid berinisial MS di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena ulahnya yang dianggap melakukan penistaan agama dan menyebar ujaran kebencian. Lewat akun media sosial Facebook nya, MS diketahui mengunggah status yang dianggap berisi ujaran kebencian terhadap Nabi Besar Muhammad SAW.
MS saat ditangkap polisi (suara.com)
Seperti dilansir dari suara.com (27/5/2020), saat diamankan di Mapolres Karimun, MS lebih banyak tertunduk. Bahkan, dia sampai menangis ketika diberi nasihat oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Dari keterangan Adenan, MS diketahui mengunggah status yang berisi ujaran kebencian itu pada tanggal 21 Mei 2020 lalu. Kejadian tersebut diawali dari kekesalannya terhadap pengurus masjid yang tidak merespons keluhannya soal air yang tidak lancar di masjid tersebut.
"Seharusnya tidak begitu melampiaskan kemarahan atau kekesalan. Kenapa tidak langsung saja memberitahukan pada yang lain kalau ada masalah," ujar Adenan, Rabu (27/5/2020).
Kapolsek Kundur AKP Edy Suryanto juga menambahkan, kasus ujaran kebencian yang menjerat MS tersebut diketahui setelah adanya laporan dari seorang warga. Unggahan tersebut langsung ramai jadi perbincangan hingga akhirnya pada 25 Mei kemarin, sejumlah pihak mendatangi Mapolsek Kundur Utara-Barat untuk membuat laporan tentang penistaan agama, sambil membawa bukti berupa tangkapan layar dari tulisan ujaran kebencian dari MS tersebut.
"Laporan dibuat oleh saudara Yassir Arafat. Atas dasar Laporan tersebut kami menugaskan Kanit Reskrim Ipda Berman, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ungkap Edy Suryanto.
"Laporan dibuat oleh saudara Yassir Arafat. Atas dasar Laporan tersebut kami menugaskan Kanit Reskrim Ipda Berman, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ungkap Edy Suryanto.
MS baru berhasil ditangkap pihak kepolisian, empat hari setelah dirinya mengunggah status tersebut, tepatnya pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diamankan, pelaku sedang berada di kediamannya di Selat Beliah RT 001 RW 001, Dusun I Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat.
Pria berusia 32 tahun itu diketahui merupakan warga pendatang dari Teluk Bakau RT 002 RW 016 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. "Pelimpahan ini kita lakukan sesuai dengan jenjang kewenangan, sebagaimana tertuang didalam penanganan tindak pidana UU nomor 11 tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Edy Suryanto.
Sumber: slidegossip
Berita Terkait
Terpopuler
Gemas Lihat Respons Kocak PT KAI soal Ucapan Beckham Putra Kedinginan di Kereta, Netizen: Itu Dingin karena Persib Bandung di Puncak Min!
Okezone - Tue, 31 Dec 2024
Jawaban Ketum PSSI saat Dituduh Dirinya Ditekan Sejumlah Pihak untuk Memecat Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia
Okezone - Mon, 06 Jan 2025
Media Malaysia Heboh Patrick Kluivert Segera Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong
Okezone - Mon, 06 Jan 2025
Komentar Terkini
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57