Pembonceng Bugil yang Viral Ditangkap Polisi, Ini Sanksi yang Dikenakan

Okezone
 Okezone - Wed, 02 Jun 2021 04:35
 Dilihat: 381
Pembonceng Bugil yang Viral Ditangkap Polisi, Ini Sanksi yang Dikenakan

KLATEN - Satlantas dan Satrekskrim Polres Klaten bergerak cepat menyelidiki video viral pembonceng sepeda motor yang bugil di jalanan Klaten. Pelaku saat ini sudah teridentifikasi berdasarkan pelacakan pelat nomor sepeda motor.

Selain itu ada enam orang yang dimintai keterangan ihwal aksi yang terekam video tersebut. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, membenarkan orang-orang yang diduga terlibat dalam video viral itu sudah dimintai keterangan di Mapolres Klaten.

Setidaknya ada enam orang yang salah satunya pemuda diduga sebagai pelaku aksi bugil. "Sementara masih kami mintai keterangan. Total yang kami mintai keterangan ada enam orang," katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (1/6/2021).

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan petugas sudah melacak pemilik sepeda motor yang digunakan untuk aksi pembonceng bugil yang viral tersebut pada Selasa pagi.

Baca Juga: Viral! Pembonceng Motor Bugil Tengah Malam di Jalan Raya

"Anggota Satlantas dan Satreskrim langsung menuju alamat yang tertera pada pelacakan nopol. Ketika didatangi langsung diamankan satu orang dan satu sepeda motor," jelasnya.

Seseorang itu yakni pembonceng sepeda motor yang melakukan aksi bugil tersebut. Kini, pria itu masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Klaten.

"Dari interogasi awal, saat melakukan aksi pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Untuk pengembangan saat ini masih terus dilakukan Satreskrim," jelasnya.

Kasatlantas mengatakan dari ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku melanggar Pasal 291. Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. "Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," tuturnya.

Selain UU Lalin dan Angkutan Jalan, pembonceng bugil dalam video viral di Klaten itu bisa dijerat pasal lain. Namun, Kasatlantas mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami Satreskrim Polres Klaten.

Seperti diberitakan sebelumnya, video berisi aksi pembonceng sepeda motor berdiri dan melakukan aksi bugil viral di media sosial. Aksi itu dilakukan di Jl Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Selasa dini hari. Dalam video, pelaku membonceng sepeda motor yang melaju dari utara ke selatan atau menuju ke jalan raya Solo-Jogja.

Sumber: Okezone