Netizen Penghina Risma Langsung Dipenjara Usai Ditetapkan Tersangka

Okezone
 Okezone - Mon, 03 Feb 2020 12:30
 Dilihat: 461
Netizen Penghina Risma Langsung Dipenjara Usai Ditetapkan Tersangka

SURABAYA - Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), kini hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik sel tahanan untuk beberapa tahun ke depan.

Wanita 43 tahun kelahiran Bogor, Jawa Barat itu resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa 16 saksi, baik saksi korban, saksi yang mengetahui postingan dan saksi ahli bahasa, pidana hingga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Saat ini tersangka dalam proses untuk melengkapi penyidikan atau alat bukti lain dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Ini dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian dengan menggunakan medsos," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka, Netizen Penghina Risma Menangis Minta Maaf

Dia mengatakan, akun Facebook Zikria Dzatil awalnya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma pada 21 Januari lalu.

Baca juga: Cerita Ketua RT saat Detik-Detik Penangkapan Penghina Risma

Kemudian, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dan pada 31 Januari, polisi menemukan keberadaan tersangka yang ada di Bogor dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.

"Dari barang bukti yang ditemukan dan diamankan, ada dua buah handphone. Kemudian 36 capture yang menjadi kelengkapan penyidikan dalam kasus ini. Pengungkapan ini tentunya untuk menjaga Surabaya tetap kondusif," paparnya.

Sementara itu, motif tersangka Zikria Dzatil melakukan penghinaan, ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik itu karena sakit hati. Namun, dia enggan membeberkan secara detail.

Dari kasus ini, Sandi mengimbau agar masyarakat terutama warga Surabaya untuk lebih bijak menggunakan sosial media.

"Sebelum memposting atau membagikannya, lebih baik mengkroscek kebenaran informasi tersebut," ujar Sandi.

Atas perbuatannya, tersangka Zikria Dzatil bakal terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 310 KUHP.

Sumber: Okezone