Minta Bantuan Hukum, Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari Ditolak Pengacara Ahmad Dhani!

slidegossip
 slidegossip - Tue, 02 Jul 2019 17:02
 Dilihat: 549
Minta Bantuan Hukum, Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari Ditolak Pengacara Ahmad Dhani!
slidegossip.com - Dalam kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari rupanya mencoba meminta bantuan pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Namun sayangnya, seperti dilansir dari hot.detik.com (2/7/2019), Aldwin menolak permintaan Galih dan Barbie. Apa alasannya?

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari (celebrity.okezone.com)

Rupanya permintaan tersebut terpaksa ditolak Aldwin karena dirinya sudah memiliki agenda di luar negeri. "Memang benar Kumala dan Galih sempat datang ke kantor saya meminta bantuan hukum untuk didampingi dan lain sebagainya," ungkap Aldwin Rahadian saat ditemui di kantornya, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Menurut Aldwin, dirinya sebenarnya bukan menolak permintaan Galih dan Barbie yang sudah mendatanginya. Namun agendanya ke luar negeri memang tak bisa ditunda atau dibatalkan. "Saya bukan menolak tapi saya kebetulan ada agenda ke Perth, Australia, begitu. Sehingga saya tidak menangani perkara ini, kalau ada rekan sejawat silakan," sambungnya.

Meski begitu, sebagai seorang pengacara, Aldwin menyarankan kepada Galih Ginanjar untuk menyelesaikan permasalahannya dengan mantan istrinya Fairuz A Rafiq secara kekeluargaan saja. Alasannya, masalah tersebut menyangkut aib dan tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

"Saya hanya saran kepada Galih untuk menyelesaikan perkara ini dengan saling memaafkan, kekeluargaan lah ya. Soalnya saling membuka aib dan sebagainya itu nggak bagus dikonsumsi oleh publik, saya saran itu aja," ujarnya.

Dalam pandangan Aldwin melihat kasus tersebut, ia melihat kalau tuduhan yang menyerang Galih Ginanjar tidak ada unsur UU ITE. Namun jika yang dituduhkan adalah pencemaran nama baik, maka Galih bisa saja kena, tapi masuk dalam penghinaan ringan.

"Bukan sebagai kuasa hukum ya. Saya sebagai praktisi hukum, saya belum tahu dia dilaporkan atas tuduhan apa. Dari informasi Galih kan tuduhannya UU ITE pasal 27 ayat 1 dan ayat 2. Kalau memang pasal itu yang dituduhkan, membuat dapat diaksesnya, mendistribusikan konten asusila, saya tidak melihat ada unsur itu. Karena dia bilang posisi kan hanya orang yang diwawancara. Mendistribusikan tidak, menyebarkan tidak. Tidak tahu kalau ada pasal mana lagi. Tapi untuk pasal itu yang paling tepat yang mendistribusikan kontennya," papar Aldwin Rahadian.

"Kalau pun ada pasal 310, 311 itu harus ditunjukkan dengan perbuatan bukan penghinaan. Kalau penghinaan, penghinaan ringan itu diatur di 315 KUHP," lanjutnya.
Sumber: slidegossip