KPK Respons Video Viral Diduga Istri Direktur Penyelidikan Pamer Hidup Mewah

Okezone
 Okezone - Thu, 16 Mar 2023 23:22
 Dilihat: 408

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ihwal viralnya video yang diduga istri Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro pamer hidup mewah di media sosial (medsos). KPK menjelaskan, jika ada pihak yang mencurigai ihwal harta kekayaan penyelenggara negara ataupun aparat penegak hukum, maka bisa langsung ditelusuri lewat laman LHKPN KPK.

"Saya kira semua informasi tentang LHKPN baik KPK, maupun seluruh instansi di Indonesia ini dapat teman-teman akses di situs elhkpn.kpk.go.id, semua kami buka. Jadi saya kira teman-teman untuk melihat kesana dan bisa mempelajari lebih lanjut LHKPN tersebut," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ipi mempersilakan masyarakat untuk mengamati dan membandingkan harta kekayaan milik pejabat negara maupun aparat penegak hukum yang tercantum di LHKPN KPK dengan yang ada di lapangan. Termasuk, harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.

"Kami mengundang masyarakat untuk melihat situs tersebut untuk bisa melakukan yang pertama karena kami juga sudah menyiapkan fitur yang bisa membandingkan harta, jadi untuk dua tahun terakhir itu bisa dilakukan perbandingan, misalnya kenaikan signifikan itu pada aspek apa," bebernya.

Lebih lanjut, Ipi memastikan bahwa KPK menerapkan prinsip kesetaraan dalam memverifikasi laporan harta para penyelenggara negara. Termasuk laporan harta Brigjen Endar Priantoro. KPK memastikan juga memverifikasi berjenjang laporan harta kekayaan Endar.

"Oke jadi prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik proses administratif, maupun substantif tentu juga dapat kami lakukan. Pertama proses verifikasi administratif untuk seluruh LHKPN, dan itu sudah kami lakukan," beber Ipi.

"Kemudian, KPK akan melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif, tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak tertentu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk kebutuhan pengawasan atau untuk kebutuhan penanganan perkara," imbuhnya.

Sumber: Okezone