Heboh Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Menteri Teten: Aturan Itu Tidak Ada

Okezone
 Okezone - Tue, 30 Apr 2024 09:43
 Dilihat: 68

JAKARTA - Menkopukm Teten Masduki buka suara terkait kabar pelarangan warung Madura yang tidak boleh buka 24 jam. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak ada.

"Jadi saya mau luruskan, kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kemenkopukm untuk membatasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, Menteri Teten mengaku telah melakukan pengecekan terharap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 dan menemukan tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.

Dia pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional ritel modern, dan Kemenkopukm akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Kemenkopukm juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi ritel modern. Kami terus mendorong agar ritel modern juga memberikan ruang usaha bagi para pelaku UMKM lokal," ujarnya.

Sumber: Okezone