Heboh Penumpang Kereta Tak Tahu Aturan Bagasi Maksimal 20 Kg, Cek di Sini Aturannya hingga Denda

Okezone
 Okezone - Fri, 26 Jan 2024 05:13
 Dilihat: 114

JAKARTA - Viral video di salah satu media sosial tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero). Perseroan pun kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram (Kg) telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.

Dia mencatat, saat pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI juga tertulis syarat dan ketentuan, termasuk aturan bagasi. Ketentuan tersebut seharusnya dibaca dan disetujui pelanggan sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi)," ujar Joni, Jumat (26/1/2024).

Joni memastikan saat boarding di stasiun kereta, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sumber: Okezone