Heboh Bocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Pede Tak Bisa Dipidana

Okezone
 Okezone - Tue, 30 May 2023 06:08
 Dilihat: 67

JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terkait gugatan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan mengembalikan Pemilu kepada sistem proporsional tertutup.

Pernyataan itu pun menimbulkan polemik, bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Denny sebagai pembocor rahasia negara. Sebab, MK belum secara resmi menjatuhkan putusan tersebut.

Dengan percaya diri (pede) Denny Indrayana meyakini bahwa apa yang ia disampaikan tidak masuk dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.

"Sebagai akademisi sekaligus praktisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana atau pun pelanggaran etika," kata Denny melalui keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).

Pakar hukum tata negara dan Senior Partner Integrity Law Firm itu menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara pada informasi yang ia sampaikan.

"Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas. Karena itu, saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," ucapnya.

Sumber: Okezone