Heboh Begal Payudara Pesepeda, Pelaku Ditabrak ASN hingga Terjatuh di Kemayoran

Okezone
 Okezone - Mon, 24 May 2021 11:39
 Dilihat: 301
Heboh Begal Payudara Pesepeda, Pelaku Ditabrak ASN hingga Terjatuh di Kemayoran

JAKARTA - Jagat dunia maya dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukkan pelaku begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku yang memakai motor dikejar oleh Febrian, seorang aparatur sipil negara (ASN) hingga terjatuh.

(Baca juga: Viral di Media Sosial, Pelaku Begal Payudara Diamankan Polisi)

Video viral itu diambil dan diunggah oleh pemilik akun Instagram @jannah_ey. Dalam keterangan video, Jannah menceritakan bahwa peristiwa begal payudara itu terjadi pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.52 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Industri Raya tepatnya di depan pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran. Jannah yang sedang bersama Suami di dalam mobil melihat seorang perempuan sedang bersepeda seorang diri.

(Baca juga: Viral! Istri Pergoki ART yang Sudah Dianggap Anak Mesum dengan Suaminya)

"Lalu kita lihat ibu tersebut dipepet oleh motor tanpa plat nomor lalu meneriaki si pelaku," katanya.

Dia mengira sebelumnya perempuan tersebut dijambret. Jannah dan suami pun lalu mengejar motor itu.

"Suami klakson agar pelaku berhenti jika memang tidak bersalah. Tapi pelaku justru tancap gas. Akhirnya di Jl. HBR Motik Pelaku kita pepet dan menyenggol trotoar pembatas jalan lalu terjatuh," tulis Jannah.

Setelah itu suami Jannah turun dari mobil untuk menghampiri pelaku. Namun, pelaku justru emosi dan berupaya mencekek suami Jannah. Pelaku mempertanyakan bukti ia melakukan penjambretan. Untungnya, perempuan yang menjadi korban kemudian melintas di jalan itu.

"Alhamdulillah, beruntung si ibu tersebut lanjut bersepeda ke arah kita. Lalu dikonfirmasi kebenarannya, dan ternyata si ibu tersebut kena Begal p4yud4r4, Lantas si ibu spontan langsung pukul pelaku," ujar Jannah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Teuku Arysa AKBP Teuku Arsya Khadaffi menjelaskan, pelaku begal payudara di Kemayoran sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita kenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," singkat Teuku Arsya.

Sumber: Okezone