Gagal Bayar Indosterling Rp1,2 Triliun Bikin Heboh, SWI Dorong Proses Hukum

Okezone
 Okezone - Tue, 17 Nov 2020 02:10
 Dilihat: 404
Gagal Bayar Indosterling Rp1,2 Triliun Bikin Heboh, SWI Dorong Proses Hukum

JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta PT Indosterling Optima Investa (IOI) tidak melakukan kegiatan investasi yang merugikan banyak orang.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pada bulan Juli 2019 telah memanggil IOI untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate. Adapun ini merupakan produk promissory notes yang mengatasnamakan IOI.

"Pada saat ini IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

SWI selanjutnya meminta IOI mengumumkan dalam website mengenai kegiatan tersebut serta juga meminta agar perusahaan tidak melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai izinnya.

"Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan dan meminta tidak melakukan kegiatan investasi," bebernya.

Sumber: Okezone