Dulu Artis Terkenal dan Dipuja Banyak Orang, Kena Kasus Korupsi, Kini Menua di Penjara!

slidegossip
 slidegossip - Wed, 17 Oct 2018 17:03
 Dilihat: 1585
Dulu Artis Terkenal dan Dipuja Banyak Orang, Kena Kasus Korupsi, Kini Menua di Penjara!
slidegossip.com - Nama Herman Felani sempat terkenal sebagai aktor film di era 1970an hingga 1980an. Sosoknya yang tampan membuatnya dipuja banyak orang. Nama Herman Felani langsung meroket lewat film 'Mencari Cinta' yang ia bintangi bersama artis Lydia Kandou, Ita Mustafa dan Junaedi Salat. Herman Felani mulai meninggalkan dunia hiburan karena ingin fokus berbisnis. Namun namanya kembali jadi perbincangan publik ketika Herman Felani ditangkap KPK karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Herman Felani (foto: liputan6.com)

Seperti dilansir dari tribunnews.com (24/7/2011), pada tanggal 23 Juli 2011, suami Mutia Datau itu diringkus KPK karena keterlibatannya dalam kasus korupsi. Saat itu, Herman Felani menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Pemda DKI Jakarta, dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/7/2011).

Herman Felani rupanya sudah menyandang status tersangka sejak tanggal 25 Februari 2011. Ia ditangkap di kediaman temannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/7/2011) malam, karena diyakini hendak melarikan diri. Setelah itu Herman pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kuasa hukum Herman Felani, Syafrie Noor langsung mengabarkan istri Herman, Mutia Datau, perihal penangkapan tersebut. Bersama dua putranya, Mutia pun datang menjenguk suaminya. "Waktu mereka bertemu di lobi rutan, mba Mutia sama anaknya pada nangis. Pasti syok. Bagaimana dong, yang namanya suami masuk penjara. Pasti mba Mutia sedih bangat, walaupun dia tahu kalau KPK pasti menahan suaminya karena sudah tersangka," ungkap Safrie.

Syafrie sendiri mengaku kasihan dengan nasib keluarga Herman Felani pasca aktor tampan tersebut ditangkap. Sebab, istri dan keempat anaknya harus hidup mandiri tanpa kehadiran Herman sebagai kepala keluarga. "Mereka berpelukan, mba Mutia menangis. Mas Herman cuma bilang ke istri dan anaknya untuk bersabar saja," ucapnya.

Dugaan keterlibatan Herman Felani dalam kasus korupsi tersebut adalah hasil pengembangan penyidikan kasus yang sama dengan tersangka, mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan. Journal telah lebih dulu menjalani proses sidang dan divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Keterlibatan Herman dalam kasus tersebut diketahui karena dimenangkannya perusahaan miliknya, PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa, sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan pada tahun 2006 dan 2007. Pada tahun 2006, Herman Felani melalui PT Raditya Putra Bahtera berhasil mendapatkan kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Diduga proses lelang proyek tersebut hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera yang diberikan kepada Journal.

Pada tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek tersebut dibayarkan, perusahaan itu langsung memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta kepada Journal.

Sayangnya pada tahun 2013, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman penjara buat Herman Felani. Seperti dilansir dari news.detik.com (13/2/2013), Herman Felani yang tadinya divonis hukuman 4 tahun dirubah menjadi 6 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. "Memperberat hukuman Herman Felani menjadi 6 tahun penjara," demikian yang dikatakan salah satu hakim yang mengadili, Krisna Harahap.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herman dihukum 6 tahun penjara. Tetapi pada tanggal 17 Maret 2012, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 4 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Lalu jaksa pun kasasi dan dikabulkan.

Selain Krisna Harahap, vonis juga dijatuhkan oleh hakim agung Prof Komariah Emong Sapardjaja selaku ketua majelis dan Surachmin selaku hakim anggota. Selain memperberat hukuman penjara, Herman Felani juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebur tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara. "Dan harus membayar kepada negara uang pengganti sebesar Rp 3.555.785.693," demikian bunyi putusan tersebut.

Lalu bagaimana nasib Herman Felani sekarang? Sejak menjalani masa hukumannya, tak ada lagi media yang memberitakan tentang Herman Felani, apakah ia dalam keadaan sehat atau sakit. Karena seperti diketahui, Herman Felani yang lahir tanggal 17 Agustus 1956 itu kini sudah berusia 62 tahun. Kita doakan saja semoga beliau dan keluarganya selalu dalam keadaan sehat.
Sumber: slidegossip