Corona Membawa Berkah? Gara-Gara Corona, Roro Fitria Kini Bebas Dari Penjara!
slidegossip.com - Artis Roro Fitria yang sempat terjerat kasus narkoba kini sudah dibebaskan dari masa hukumannya di penjara. Seperti dilansir dari wowkeren.com (2/4/2020), hal tersebut dibenarkan oleh Ema Puspita, pelaksana tugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Roro Fitria (tribunnews.com
Menurut Ema, Roro Fitria akhirnya bisa bebas karena adanya kebijakan Kemenkumham terkait pencegahan penularan corona (Covid-19). "Iya betul. Jadi kita sedang upayakan karena sudah memenuhi persyaratan jadi diupayakan untuk melaksanakan asimilasi di rumah," jelas Ema Puspita.
Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Karena sesuai dengan dari PP nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," terang Ema.
"Sedangkan Roro Fitria itu dia nanti Persyaratan Bebas atau PB sebetulnya Agustus gitu, karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PB-nya. Dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas, nanti kami serahkan ke Bapas," lanjut Ema.
Ema juga menjelaskan, Roro Fitria sudah menjalani hukuman selama 2/3 masa tahanan sehingga memenuhi syarat untuk dibebaskan. "Dia sudah menjalani subsider 3 bulan, jadi nanti 2/3 dia bulan Agustus. oleh karena itu dia memenuhi syarat untuk kami keluarkan," ujarnya.
Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Karena sesuai dengan dari PP nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," terang Ema.
"Sedangkan Roro Fitria itu dia nanti Persyaratan Bebas atau PB sebetulnya Agustus gitu, karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PB-nya. Dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas, nanti kami serahkan ke Bapas," lanjut Ema.
Ema juga menjelaskan, Roro Fitria sudah menjalani hukuman selama 2/3 masa tahanan sehingga memenuhi syarat untuk dibebaskan. "Dia sudah menjalani subsider 3 bulan, jadi nanti 2/3 dia bulan Agustus. oleh karena itu dia memenuhi syarat untuk kami keluarkan," ujarnya.
Sumber: slidegossip
Berita Terkait
Terpopuler
Unggahan Ole Romeny Kelar Laga Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bikin Heboh
Okezone - Wed, 11 Sep 2024
Respons Mitchell Duke Setelah Diserang Netizen Tanah Air Efek Komentar Kontroversialnya Kelar Laga Timnas Indonesia vs Australia
Okezone - Thu, 12 Sep 2024
Viral Tukang Otak-Otak Jualan di Tribun SUGBK saat Laga Timnas Indonesia vs Australia
Okezone - Wed, 11 Sep 2024
Viral Anak Dinamakan Justine Nathan Calvin Idzes, Kuartet Tangguh Timnas Indonesia!
Okezone - Fri, 13 Sep 2024
Heboh Jual Beli Kripto Diretas, Pelaku Industri Diingatkan Keamanan Siber
Okezone - Mon, 16 Sep 2024
Unggahan Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Dikomentari Cody Gakpo, Netizen: Nggak Diajak ke Liverpool?
Okezone - Mon, 16 Sep 2024
Komentar Terkini
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57