Bawaslu Selidiki Video Viral Mobil Tim Paslon Pilkada Dipenuhi Uang Rp100 Ribu

Okezone
 Okezone - Mon, 05 Oct 2020 01:18
 Dilihat: 377
Bawaslu Selidiki Video Viral Mobil Tim Paslon Pilkada Dipenuhi Uang Rp100 Ribu

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Petalolo menyebut bahwa ada sanksi tegas, bagi peserta di pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk politik uang.

"Politik uang TSM yang terbukti dilakukan oleh calon bisa dikenakan sanksi diskualifikasi," kata Ratna saat dihubungi iNews.id, Minggu (4/10/2020).

Kendati demikian, kata dia, sebelum menjatuhkan sanksi diskualifikasi, pihaknya tentu harus melalui sebuah proses penanganan dan pembuktian. Hal itu dikatakan Ratna saat menanggapi persitiwa yang tengah viral tentang sebuah mobil berisi tumpukan uang pecahan Rp100.000 viral di media sosial.

Mobil tersebut diduga milik tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati, dan Wakil Bupati Mojokerto Ikfina-Barra.

"Untuk kasus ini, Bawaslu Mojokerto baru melakukan penelusuran untuk menemukan fakta apakah ada hubungannya video itu dengan Pilkada," pungkasnya.

Sumber: Okezone