Aksinya Viral, Kawanan Curanmor Berjaket Ojol Ditembak Polisi

Okezone
 Okezone - Sat, 30 Jan 2021 01:05
 Dilihat: 332
Aksinya Viral, Kawanan Curanmor Berjaket Ojol Ditembak Polisi

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap kawanan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) memakai atribut ojek online (ojol). Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Dalam rekaman video yang viral memperlihatkan aksi pencurian sebuah sepeda motor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat yang dilakukan dua pelaku. Salah satu pelaku mengenakan atribut ojol.

Berbekal video yang sempat viral di media sosial itu, polisi bertindak cepat. Kawanan pelaku spesialis curanmor itu akhirnya dibekuk polisi pada Jumat, 29 Januari 2021.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berhasil setelah petugas mengidentifikasi pelaku berjaket ojol melalui rekaman CCTV.

Baca juga: Terlibat Aksi Penjambretan, Pengemudi Ojol Ditembak

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengejaran hingga meringkus ketiganya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Ketika beraksi, ketiganya memiliki peran berbeda. Pelaku UH, berjaket ojol dan JN berpura pura sebagai penumpang. Mereka terlebih dahulu membaca situasi sebelum beraksi. Sementara pelaku K berperan sebagai penjual motor hasil curian kepada penadah.

Berdasarkan peyelidikan, para pelaku berhasil membawa kabur 12 unit sepeda motor dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

"Dalam enam jam sejak laporan korban, Alhamdulillah kami amankan ketiga pelaku. Kelompok ini juga 12 kali melakukan pencurian sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Akbp Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, mereka mencari sepeda motor yang terparkir di luar rumah. Saat situai dinilai aman, pelaku menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan motor.

Selain sejumlah telepon genggam dan pakaian, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket kunci leter T bermagnet. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Okezone