Aksi Pria Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum di Gunungsitoli Sumut Viral di Sosmed

Okezone
 Okezone - Tue, 20 Apr 2021 01:11
 Dilihat: 655
Aksi Pria Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum di Gunungsitoli Sumut Viral di Sosmed

GUNUNGSITOLI - Sebuah video viral beredar di medis sosial (sosmed) aksi seorang pria menggunakan helm berpakaian coklat muda, melakukan tindakan tidak senonoh dengan mempertontonkan alat kelaminnya di tempat umum.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, pria yang wajahnya tertutup helm itu terus memperhatikan anak sekolah yang tidak jauh dari tempatnya sambil masturbasi. Sadar perilakunya menyimpang, pria itu sesekali memperhatikan kondisi sekitar.

Warga yang tanpa sengaja merekam tersebut pun kaget, perihal yang dilakukan oelh pria tersebut dan menjadi viral di sejumlah media sosial.

Baca Juga: Modus Berikan Obat Gatal, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih SMA

Terkait aksi tersebut, pihak kepolisian Resor Nias telah menindaklanjuti dengan melakukan pelacakan lokasi dan terduga pelaku tersebut.

"Penyidik telah melakukan penyelidikan atas kasus pornografi dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku berinisial YEH alias AMA berjenis kelamin laki-laki berusia 30 tahun warga Kota Gunungsitoli," Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Rudianto Silalahi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Bejat, Sopir Truk di Blitar Tega Cabuli Anak Majikan

Rudianto mengatakan kronologi kejadiannya pada Sabtu (17/4/2021) pukul 09.00 WIB, terduga pelaku berinisial YEH menggunakan sepeda motor merek Revo keluar rumah membeli tuak kampung sebanyak enam botol dan meminumnya di tepi pantai.

Pelaku melihat ada tiga orang siswi sekolah dan terangsang, akibatnya pelaku pun melakukan masturbasi sambil melihat tiga orang siswi tersebut. Namun akibat perbuatannya diketahui oleh siswi tersebut, pelaku berhenti dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 36 junto pasal 10 UU No 4 tahun 2004 tentang Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas maksimal sepuluh tahun penjara," tuturnya.

Sumber: Okezone