5 Fakta Gaji Driver Ojol Bikin Heboh hingga Sosok Pemilik Grab Indonesia

Okezone
 Okezone - Sat, 05 Aug 2023 00:25
 Dilihat: 419

JAKARTA - Pekerjaan menjadi driver ojek online (ojol) sempat ramai diminati oleh berbagai kalangan.

Mulai dari orang belum memiliki pekerjaan, anak remaja yang masih sekolah, hingga pegawai kantoran yang merelakan pekerjaannya demi bisa mendapat penghasilan full time dari ojol.

BACA JUGA:

Akan tetapi, sayangnya masa-masa itu kini sudah lewat. Dulu ojol bisa mendapat penghasilan bersih Rp5 juta-Rp10 juta tiap bulannya, sedangkan sekarang dengan waktu kerja yang sama seorang driver rata-rata hanya bisa memperoleh setengahnya.

Beberapa laporan bahkan menunjukkan sebagian driver ada yang mendapat kurang dari UMP.

Banyak faktor penyebab kenapa hal itu bisa terjadi.

BACA JUGA:

Beberapa di antaranya seperti, pelanggannya yang sudah tidak tertarik dengan penawaran-penawaran dalam aplikasi, persaingan semakin ketat antar aplikasi jasa penawar ojek online lain, atau potongan uang komisinya yang semakin besar.

Berikut fakta gaji driver ojol dirangkum Okezone, Sabtu (3/8/2023):

1. Regulasi Tarif Ojol

Menteri Perhubungan (Menhub) memutuskan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menhub No. KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi

BACA JUGA:

2. Tarif Ditentukan Berdasar Zona

- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Sumber: Okezone