5 Fakta Gaji Driver Ojol Bikin Heboh hingga Sosok Pemilik Grab Indonesia
JAKARTA - Pekerjaan menjadi driver ojek online (ojol) sempat ramai diminati oleh berbagai kalangan.
Mulai dari orang belum memiliki pekerjaan, anak remaja yang masih sekolah, hingga pegawai kantoran yang merelakan pekerjaannya demi bisa mendapat penghasilan full time dari ojol.
BACA JUGA:
Akan tetapi, sayangnya masa-masa itu kini sudah lewat. Dulu ojol bisa mendapat penghasilan bersih Rp5 juta-Rp10 juta tiap bulannya, sedangkan sekarang dengan waktu kerja yang sama seorang driver rata-rata hanya bisa memperoleh setengahnya.
Beberapa laporan bahkan menunjukkan sebagian driver ada yang mendapat kurang dari UMP.
Banyak faktor penyebab kenapa hal itu bisa terjadi.
BACA JUGA:
Beberapa di antaranya seperti, pelanggannya yang sudah tidak tertarik dengan penawaran-penawaran dalam aplikasi, persaingan semakin ketat antar aplikasi jasa penawar ojek online lain, atau potongan uang komisinya yang semakin besar.
Berikut fakta gaji driver ojol dirangkum Okezone, Sabtu (3/8/2023):
1. Regulasi Tarif Ojol
Menteri Perhubungan (Menhub) memutuskan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menhub No. KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi
BACA JUGA:
2. Tarif Ditentukan Berdasar Zona
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Viral! Awan Jatuh di Area Tambang, Heboh Disebut Awan Kinton
Okezone - Sat, 16 Nov 2024
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Arab Saudi: Ciptakan Gempa, Piala Dunia 2026 Semakin Dekat!
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Marc Marquez Bikin Heboh Usai Berikan Jari Tengah ke Garasi Gresini Ducati, sang Adik Beberkan Alasannya
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Kisah Mohammad Ahsan Bengong saat Ketinggalan 0-17 dari Jagoan Malaysia, Mimiknya Memelas!
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Heboh Emak-Emak Tak Kebagian Emas, Ini Kata Antam
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Jadi Sorotan Usai Cetak Gol di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Marselino Ferdinan Ungkap Arti Selebrasi Unik yang Tengah Viral
Okezone - Wed, 20 Nov 2024
Garuda Biru Tolak PPN 12%, Netizen: Bingung Pajak Terus Naik tapi UMR Enggak
Okezone - Thu, 21 Nov 2024
Viral! Darurat RI Tolak PPN 12%
Okezone - Thu, 21 Nov 2024
Viral Tolak PPN 12%, Ditjen Pajak Ungkap Fakta Ini ke Masyarakat
Okezone - 16 jam lalu
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57