Wanita yang Viral Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sudah Diamankan Polisi
BOGOR - SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah diamankan polisi. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB pada Minggu 30 Juli 2019. Saat itu, SM masuk ke dalam masjid sambil membawa anjing peliharaannya.
Baca Juga: Viral Wanita di Bogor Marah-Marah Sambil Bawa Anjing ke Dalam Masjid
"Sesuai keterangan saksi-saksi, SM masuk ke dalam masjid setelah Zuhur sambil membawa anjingnya. Lalu pengurus masjid yang melihat langsung memintanya keluar tetapi SM menolak dan terlibat cekcok," kata Dicky, Senin (1/7/2019).
Kepada para jemaah di dalam masjid, SM hendak mencari suaminya dengan penuh emosi. Namun, jemaah masjid yang geram atas perilakunya dengan membawa anjing langsung mengusrinya keluar.
"Perempuan itu ingin mencari suaminya. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat anggota segera bergerak ke lokasi dan mengamankan ibu-ibu tersebut dan dibawa ke Polres Bogor," jelas Dicky.
Dari hasil pemeriksaan sementara wanita tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu dikarenakan SM tidak dapat memberikan keterangan yang konsisten kepada penyidik ditambah rekam medis kondisi kejiwaannya yang diberikan suami SM.
"Saat pemeriksaan, SM memang agak mengalami kejiawaan di mana yang bersangkutan sulit diperiksa. Emosinya meluap dan tidak memberikan keterangan yang konsisten. Keterangan suami, SM mengalami gangguan kejiwaan dibuktikan dengan dua surat rekam medis dari dua rumah sakit," papar Dicky.
Baca Juga: DMI Kutuk Keras Peristiwa Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor
Meski demikian, polisi masih akan memastikan kondisi kejiwaan SM dengan membawanya ke RS Polri Kramatjati. Hingga saat ini, pihaknya juga sudah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus tersebut.
"Kita akan memastikan ulang dengan membawanta ke RS Polri, termasuk memeriksa dokter yang menangani SM. Jika nantinya terbukti, kita terapkan Pasal 156 KUHP Tentang Penistaan Agama, ancaman di atas lima tahun penjara," ucap dia.
Gemas Lihat Respons Kocak PT KAI soal Ucapan Beckham Putra Kedinginan di Kereta, Netizen: Itu Dingin karena Persib Bandung di Puncak Min!
Okezone - Tue, 31 Dec 2024
Jawaban Ketum PSSI saat Dituduh Dirinya Ditekan Sejumlah Pihak untuk Memecat Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia
Okezone - Mon, 06 Jan 2025
Media Malaysia Heboh Patrick Kluivert Segera Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong
Okezone - Mon, 06 Jan 2025
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57