Viral Warga Jatim Akan Didenda Jika Tak Bermasker, Khofifah: Ini Hoax Parah

Okezone
 Okezone - Sat, 18 Jul 2020 04:17
 Viewed: 359
Viral Warga Jatim Akan Didenda Jika Tak Bermasker, Khofifah: Ini Hoax Parah

JAKARTA - Di tengah upaya para kepala daerah dan petugas medis mengendalikan virus corona (Covid-19), beredar di media sosial (medsos) whatsaap bahwa akan diterapkan penilangan atau denda kepada warga Jawa Timur (Jatim) yang kedapatan tidak memakai masker.

Dalam pesan berantai itu disebutkan dendanya Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Namun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah memastikan berita tersebut adalah kabar hoax.

"Saya pastikan pesan berantai ini Hoax Parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan diatas. Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya," ujarnya lewat akun Instagram pribadi @khofifah.ip sebagaimana dipantau pada hari ini, Sabtu (18/7/2020).

Dalam penjelasannya, Khofifah juga mengunggah rincian kabar tersebut yang dikemudian diberi cap hoax oleh sang gubernur. Untuk lebih lengkapnya, berikut kabar hoax itu:

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur, Hasil Rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 Jatim sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:

a. Sedang Pidato

b. Sedang makan/minum

c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru).

d. Sedang Sesi foto

sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing.

Baca Juga: Optimisme Khofifah Kendalikan Covid-19 di Jatim

Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes

- Walaupun instruksi presiden tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tidak kaget lagi.

(Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

Source: Okezone