Viral Video Jenazah ABK Indonesia di Kapal China, Begini Respons Menteri Edhy

Okezone
 Okezone - Thu, 07 May 2020 03:39
 Viewed: 444
Viral Video Jenazah ABK Indonesia di Kapal China, Begini Respons Menteri Edhy

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menindaklanjuti ramainya pemberitaan soal video pelarungan jenazah ABK Indonesia oleh kru kapal China di Korea Selatan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Komentari Video Viral: Memang Seperti Itu Illegal Fishing

KKP telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.

"Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Kemlu RI Konfirmasi Kematian ABK WNI di Kapal Penangkap Ikan China

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

Dalam peraturan ILO Seafarer's Service Regulations, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional; kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan; ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya; keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Baca Juga: Perbudakan ABK WNI di Kapal China, Kerja 30 Jam, Dibayar Rp150 Ribu Sebulan

Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.

Source: Okezone