Viral UMKM Terancam Didenda Rp4 Miliar Gegara Jual Makanan Tak Ada Izin BPOM

Okezone
 Okezone - Tue, 19 Oct 2021 09:30
 Viewed: 325
Viral UMKM Terancam Didenda Rp4 Miliar Gegara Jual Makanan Tak Ada Izin BPOM

JAKARTA - Seorang warganet membagikan cerita pelaku UMKM yang terancam dibui atau dikenakan denda Rp4 miliar menjadi viral.

Hal ini dikarenakan UMKM tersebut menjual frozen food dengan merek buatan sendiri, tetapi tidak memiliki izin BPOM.

"Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozenfood bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena PPKM dan memang kan biasa resto jual versi beku nya. Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku tetep harus ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri," tulis akun Instagram yang nama penggunanya disamarkan itu. Cerita tersebut kemudian diteruskan oleh rekannya di Twitter @ac***********ta, dikutip, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Digitalisasi UMKM Bergantung pada Inovasi Teknologi

Setelah diusut, produk makanan yang memiliki masa simpan lebih dari seminggu harus diurus terlebih dahulu perizinannya. Tak hanya akun tersebut, warganet lain juga memiliki cerita serupa. Bukan lagi frozen food, warganet tersebut mengeluhkan produk bubuk cabai dan kopi yang turut terimbas regulasi ini.

"Masalahnya ga cuma makanan beku, bubuk cabe sama kopi bubuk pun di mintain klarifikasi. Ga maen2 denda 4M atau ancaman penjara. Ya allah nyari uit halal gini amat," lanjutnya.

Dia menyayangkan tidak adanya langkah penyuluhan oleh pemerintah. Jika tidak terungkap dan masih terjadi, hal ini tentu merugikan para pelaku UMKM yang sudah kesulitan terimpit pandemi.

"Ok memang perizinan perlu tapi mbok jangan ujug2 langsung di proses hukum, kasih penyuluhan dulu sosialisasi ke yg jualan," tambahnya.

Source: Okezone