Viral Tarif Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Forpi: Jika Dibiarkan Coreng Citra Yogyakarta

Okezone
 Okezone - Mon, 31 May 2021 19:46
 Viewed: 270
Viral Tarif Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Forpi: Jika Dibiarkan Coreng Citra Yogyakarta

YOGYAKARTA - Publik saat ini tengah menyoroti kota Yogyakarta. Setelah kasus harga pecel lele selangit, kini destinasi wisata di Malioboro viral akibat tarif parkir mobil sebesar Rp20 ribu yang biasanya hanya Rp5 ribu.

Keluhan tarif parkir ini muncul di grup facebook Info Cegatan Jogja (ICJ). Salah satu akun anggota Rena Deska Phisio menceritakan kejadian yang dialaminya pada Minggu 30 Mei 2021 malam.

Saat itu, ia tengah menemui saudaranya di titik 0 km. Dirinya pun terkejut setelah melihat tarif parkir yang harus dibayarnya. Hal ini juga diperparah dengan tulisan barang hilang atau rusak ditanggung pemilik.

Peristiwa itu pun menghebohkan media sosial (medsos). Banyak kritikan akibat dua viral yang dialami destinasi di Yogyakarta itu dalam waktu berdekatan.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba mengatakan, tarif main pukul atau istilah jawanya nuthuk tarif parkir seakan tidak ada efek jeranya.

Padahal, lanjut dia, sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta.

"Beberapa waktu lalu dua petugas parkir atau jukir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya (Timur Kebun Binatang Gembira Loka) dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp500 ribu di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Baru saja selesai juga kasus dugaan 'nuthuk' harga pecel lele sebesar Rp37 ribu. Kini muncul lagi kasus 'nuthuk' yang dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata," kata dia, Selasa (1/7/2021).

Baca juga: Viral Wisatawan Dipaksa Sewa Jeep saat Kunjungi Petisalan Mbah Maridjan, Begini Kronologinya

Dengan hal ini Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Harapannya, kata dia, ada vonis pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.

"Kalau melihat perda semestinya tarif parkir di Kota Yogyakarta adalah Rp5 ribu untuk mobil Rp2 ribu untuk motor," ujarnya.

Bahar tidak ingin, kasus "nuthuk' parkir dan maupun 'nuthuk' harga di kawasan wisata khususnya di Kota Yogyakarta ini ibarat "lepas kepala pegang buntut".

Baca juga: Viral! Wanita Bercadar Halangi Mobil Lewat dan Timbulkan Kemacetan

"Harus disikapi serius semua harus ditata. Jika dibiarkan akan mencoreng citra Yogyakarta. Jangan sampai Yogyakarta berhati nyaman hilang dan tinggal slogan saja," pungkasnya.

Source: Okezone