Viral PBB Jagakarsa Naik 100%, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Okezone
 Okezone - Thu, 19 Jul 2018 09:07
 Viewed: 811

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi keluhan warga Ibu Kota khususnya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik hingga mencapai 100% dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu terungkap dari salah satu postingan netizen, yang kemudian menjadi viral.

Menyikapi fenomena tersebut, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan PBB itu bervariasi dan menyesuaikan harga pasar, ia menduga wajib pajak yang naik tersebut pindah tarif.

"Kenaikan 100% itu mungkin dia naik tarif, yang dulunya tarif 01 dia pindah ke 02 atau 03. Jadi gini, misalkan dia di bawah Rp10 miliar, itu tarifnya Rp10 miliar, jadi begitu NJOP-nya naik walau cuma satu Rupiah, makanya kalau Rp10 miliar itu berarti masuk ke tarif 0,3%, sehingga pengaliannya hanya di 0,3% nah itu tarif yang mungkin naik," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).

Setidaknya ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, yakni tarif 0,01% untuk NJOP Rp200 juta, tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta sampai dengan Rp2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar sampai dengan Rp10 miliar kemudian tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih.

Faisal menegaskan, tidak semua wilayah mengalami kenaikan pajak yang sama, karena pajak juga dilihat dari pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah tersebut. Khusus di Jagakarsa, pertumbuhan ekonominya dinilai sangat pesat karena banyak bangunan komersial dan bangunan perumahan yang baru.

"Nah itu kita sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya, contohnya dengan Cilandak dan Pasar Minggu, itu kita survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah, jadi jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial NJOP-nya masih rendah kan enggak fair," ujarnya.

Bagi yang merasa keberatan dengan nominal NJOP yang harus dibayar, wajib pajak nantinya dapat mengajukan keberatan dan meminta untuk pengurangan pajak. Namun, pengurangan tersebut harus dengan alasan yang jelas bukti yang konkret dan kondisi wajib pajak dinilai tidak mampu untuk membayar pajak.

Apabila dinilai layak mendapatkan pengurangan proses tersebut maka Pemprov DKI Jakarta akan mengabulkan dalam satu hari. Dan apabila diperlukan pemantauan langsung ke lokasi pajak, diperkirakan akan dikabulkan dalam beberapa hari.

"Kan mereka mengajukan nanti kita survei ke sana seperti itu. Contoh dia mengajukan pengurangan ternyata dia orang mampu, bangunan mewah dia di zona itu, enggak mungkin kita kasih pengurangan, yang seperti BPJS lah kan tidak mungkin diberikan kepada orang yang mampu," pungkasnya.

Source: Okezone